Friday, June 22, 2007

RESENSI BUKU

RESENSI BUKU
Judul : Pembaharuan Kejaksaan: Pembentukan Standar Minimum Profesi Jaksa
Pengarang dan Penerbit: KHN dan MAPPI FHUI bekerjasama dengan The Asia Foundation.
Tebal : 202 halaman

Pada pertengahan bulan Februari sampai dengan akhir bulan Februari, isu tentang Kejaksaan sangat ramai dibicarakan apalagi tentang Jaksa Agung dan DPR, bahkan isu ini menjadi isu nasional. Wacana ini sangat menyedot perhatian masyarakat, dengan perkataan “Ustadz di Kampung Maling” masyarakat akan segera tahu, hal apakah yang dimaksud.
Para anggota parlemen khususnya anggota Komisi II yang melontarkan perkataan seperti itu, kemungkinan besar perkataan tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus korupsi anggota DPRD yang notabene adalah kader partai, walaupun para anggota menyangkalnya dengan alasan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak adil. Sehingga tidak salah jika kejaksaan sebagai sebuah institusi Penegak Hukum menjadi sangat penting untuk dilihat pada saat ini karena Kejaksaan inilah yang merupakan Pembela Negara, bersama dengan POLRI dan Mahkamah Agung,
Dalam kerangka kenegaraan kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan ditegaskan pula kekuasaan negara tersebut dilaksanakan secara merdeka. Oleh karena itu, Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya, dalam wacana yang berkembang di DPR bahwa kejaksaan tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil hal ini bisa menimbulkan dua kemungkinan bahwa:
Wacana yang berkembang tersebut benar
Wacana yang berkembang tersebut salah.
Sehingga kalau wacana tersebut benar maka hal apakah yang menjadi penyebab ketidakadilan tersebut, hal ini bisa dilihat dari 2 segi yang saling berkaitan :
1. Sistem dan
2. Sumber Daya Manusia.
Dan 2 hal tersebut menjadi wacana yang diangkat dalam buku yang berjudul “Pembaharuan Kejaksaaan: Pembentukan Standar Minimum Profesi Jaksa” yang disusun oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI bersama dengan Kejaksaan Agung RI. Buku ini adalah hasil penelitian berupa telaah dan rekomendasi yang merupakan usaha untuk memperbaiki Standar Minimum Profesi Jaksa.
Buku ini merupakan produk dari suatu penelitian yang memakai metode penelitian normatif dan empiris, sehingga pembuat buku ini menyatakan bahwa buku ini merupakan rekomendasi yang konkrit dan implementatif, dengan harapan dapat berguna sebagai “produk siap pakai”,
Buku ini sangat baik dalam menerangkan deskripsi tentang Profesi Hukum dan Kode Etik Profesi Hukum hal ini dapat dilihat dari BAB II, sehingga jika dilihat dari kriteria dan teori maka Jaksa dapat disebut sebagai sebuah profesi hukum. Dan sebagai sebuah profesi hukum kualitas dan integritas, jaksa saat ini disorot secara tajam oleh masyarakat.
Di bab selanjutnya dijelaskan tentang profesi Jaksa di berbagai negara di luar Indonesia, yang diambil contoh dalam penelitian ini adalah Amerika Serikat, Inggris dan Belanda. Dalam pemaparan bab ini dijelaskan mengenai kejaksaan Di Amerika Serikat yang mempunyai aturan rekrutmen yang baik dan Standar Profesi Jaksa yang lengkap dan aplikatif, sedangkan di Inggris kejaksaan baru ada setelah The Prosecution of Offencews Act tahun 1985 lahir, sebelum itu fungsi kejaksaan/penuntutan dilaksanakan oleh Polisi. Kejaksaan di Inggris harus menaati dua kode etik : 1. Civil Cervice Code dan, 2. Code for Crown Prosecuter. Sedangkan Standar Minimum Profesi Jaksa dideskripsikan secara garis besar saja terutama dalam masalah rekruitmen.
Di Belanda kejaksaan secara fungsi dan tugasnya hampir sama dengan kejaksaan yang ada di Indonesia, dan Standar Minimum Profesinya pun hampir sama dengan Indonesia baik dari segi pelatihan maupun rekruitmen.
Yang menjadi kekurangan mendasar dari buku ini adalah pemaparan bab ini yang tidak menggambarkan dua sub terakhir, yaitu Inggris dan Belanda, dan satu hal lagi yang terlupa adalah perbandinggannya bagaimana?, apakah yang dibandingkan?, kekurangan dan kelebihan masing-masing negara? Hal inilah yang tidak dijelaskan dalam buku ini.
Bab IV dijelaskan tentang profesi jaksa yang berada di Indonesia, Standar Moral Etika bagi seorang Jaksa di Indonesia tertuang dalam Tata Krama Adhyaksa yang dijadikan kode etik bagi seorang jaksa. Selain itu ada pula doktrin bagi warga kejaksaan , khususnya jaksa. Baik doktrin maupun Tata Krama Adhyaksa tidaka akan terlepas dari ciri hakiki kejaksaan yang menjadi landasan keduanya. Ciri hakiki kejaksaan adalah tunggal, mandiri dan mumpuni. Ciri ini yang menjadi pangkal terbentuknya doktrin kejaksaan. Dijelaskan pula tentang bagaimana sistem rekruitmen, pendidikan dan pelatihan yang ada di kejaksaan. Sebenarnya untuk Standar Minimum Profesi Jaksa telah ada pedoman umum yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu Guidelines on the Role of Prosecutors yang menjadi dasar Standards of Profesional Responsibility and Statement of the Essential Duties and Rights of Prosecutors. Akan tetapi hal ini tidak bisa dilaksanakan oleh Indonesia karena berbagai permasalahan yang ada.
Dalam Bab V direkomendasikan berbagai hal yang yang berkaitan dengan Standar Minimum Profesi Jaksa, yang direkomendasikan terdiri Materi dan Faktor-faktor pembentuk, dalam materi yang direkomendasikan adalah peningkatan pengetahuan, keahlian dan Perilaku sedangkan dalam Faktor-faktor pembentuk adalah perbaikan sistem jabatan fungsional jaksa, rekruitmen, PPJ dan magang, penempatan/formasi dan pembinaan profesi juga penegakan disiplin pengawasan. Hal-hal tesebut diatas telah menjawab permasalahan Standar Minimum Profesi Jaksa, sehingga Bab Penutup dari buku ini adalah kesimpulan dan rekomendasi yang bersifat umum, dan detailnya ada di Bab V.
Buku ini telah menjawab permasalahan dan juga telah memenuhi tujuan dari pembuatan buku/ penelitian sehingga buku ini seperti yang telah dikatakan pembuatnya merupakan “rekomendasi yang konkrit dan implementatif”, dengan harapan dapat berguna sebagai “produk siap pakai” bagi Kejaksaan RI dan penegakan hukum di Republik ini.
Jakarta, 25 Februari 2005

Rahmat Bagja S.H.
Praktisi Hukum pada Widjojanto, Sonhadji & Associates
Pendiri Center for Law Information (www.theceli.com)

No comments: